Pemkot Yogya Fasilitasi 13 IKM Mendapatkan HKI
- YOGYA, Jogjaaja.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta lewat Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM memfasilitasi 13 Industri Kecil Menengah (IKM) di wil
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta lewat Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM memfasilitasi 13 Industri Kecil Menengah (IKM) di wilayahnya untuk memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hal ini disebut menjadi bagian dalam upaya menaikkan kelas pelaku usaha agar omzet kian meningkat.
Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta, Prabaningtyas menyampaikan, pendaftaran HKI terhadap merek daganh IKM sangat penting dilaksanakan. Sebab, hal ini akan berkaitan langsung dengan aktivitas jual beli dan juga promosi kepada masyarakat yang lebih luas.
"Untuk tahap sekarang baru ada 13 IKM yang siap untuk daftar HKI," katanya Jumat (12/8/2022).
Menurutnya, ke-13 IKM tersebut berasal dari berbagai macam bidang. Mulai dari kerajinan, fashion, sampai kuliner. Hanya saja dalam proses pengurusan berkas dan pendaftaran merek cukup banyak kendala yang ditemui pihaknya khsususnya berkaitan dengan kesamaan nama.
"Syarat pendaftarannya memang cukup banyak. Tapi saat mendaftar ternyata mereknya sudah ada yang pakai. Padahal kan aturannya jelas, tidak boleh sama," ungkap dia.
Dalam proses pendampingan ini, Pemkot Yogyakarta bekerja sama dengan Pusat Studi HKI Universitas Islam Indonesia (UII). Proses pendampingan dan pendaftaran sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya.
- Honda Siap Pasok Mesin Balap ke Redbull Racing Hingga Tahun 2025
- Selain Pengabdi Setan 2, Ini 5 Rekomendasi Film Baru yang Tayang di Bioskop Agustus 2022
- Deretan Lomba 17 Agustus Legendaris yang Seru dan Ikonik
"Untuk mengurus ke Kemenkumham kan berbayar. Tapi, karena ada fasiltasi dari Pemkot, maka semua digratiskan. Mulai dari pendampingan sampai kalau ada perbaikan, semua kami bantu," ungkapnya. (*)