Bantul

Pemkot Yogya Terima BKK Dana Keistimewaan 2023 Rp 97,9 Miliar

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais) DIY tahun anggaran 2023 sebesar Rp 97,9 milia
Bantul
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Pemerintah Kota Yogyakarta menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Dana Keistimewaan (Danais) DIY tahun anggaran 2023 sebesar Rp 97,9 miliar dari Pemda DIY.

BKK Danais tahun 2023 yang dikelola Pemkot Yogyakarta akan digunakan di beberapa sektor sesuai kewenangan Keistimewaan serta diprioritaskan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

BKK Danais DIY tahun 2023 untuk Pemkot Yogyakarta secara simbolis diserahkan Wakil Gubernur DIY, Sri Paduka Paku Alam X kepada Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi di Bangsal Kepatihan, Kompleks Pemda DIY, Senin (28/11/2022).

Sumadi menyatakan Pemkot Yogyakarta siap melaksanakan BKK Danais tahun 2023. Terutama sesuai arahan Pemda DIY agar dana keistimewaan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat.

“Intinya sebagaimana arahan beliau, bagaimana dana keistimewaan bisa untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Rencana ada di beberapa sektor di antaranya di bidang kebudayaan,” kata Sumadi, ditemui  usai menerima BKK Danais DIY  tahun 2023.

Pihaknya juga siap melaksanakan penggunaan BKK Danais DIY sesuai ketentuan. Terutama untuk proyek-proyek pengadaan agar tidak terjadi tindakan kolusi. Hal tersebut sesuai pesan dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X yang disampaikan melalui Wakil Gubernur DIY Paku Alam X.

“Kami siap melaksanakan itu. Sudah ada regulasi dan SOP (standar operasional prosedur) sudah kita bangun dengan baik. Terutama segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaanya. Juga penekanan terhadap pengadaan barang dan jasa kita sesuai dengan ketentuan,” terangnya.

Sedangkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X menyampaikan,  sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, DIY berhak menerima Dana Keistimewaan yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Keistimewaan.

Dana Keistimewaan DIY yang bersumber dari APBN sesuai kemampuan keuangan negara. Untuk tahun 2023 Danais DIY mencapai Rp 1,42 Triliun.

Pihaknya menyebut penggunaan BKK Danais seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat. Dengan strategi mengurangi anggaran-anggaran operasional, dan memprioritaskan alokasi anggaran untuk kegiatan kemasyarakatan.

“Anggaran sebisa mungkin dimanfaatkan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, sebagai pendukung peningkatan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan."

"Perlu saya ingatkan, DIY masih harus menuntaskan permasalahan kemiskinan dan ketimpangan antar wilayah,” jelas Paku Alam X. (Anz)