Jogja

Pemkot Yogyakarta Mudahkan Masyarakat Bayar Pajak Daerah Lewat JSS

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo didampingi  Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad dan Kepala Perwakilan Bank Indon
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo didampingi  Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia DIY Ibrahim secara langsung melaunching portal Layanan Pajak Daerah Online di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta, Selasa (10/10). Layanan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat Kota Yogyakarta dalam membayar pajak secara non tunai berbasis digital.

Layanan Pajak Daerah Online ini dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS). Selain itu, langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah berbasis digital.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Singgih Raharjo mengatakan, terimakasih dan memberikan apresiasi terhadap kolaborasi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta bersama dengan Bank BPD DIY dan Bank Indonesia (BI) sehingga Layanan Pajak Daerah Online dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kota Yogya.

Singgih berharap, dengan peluncuran Layanan Pajak Daerah berbasis online ini bisa meningkatkan layanan pajak dan membantu peningkatan Pendapatan Daerah di Kota Yogyakarta.

“Ini merupakan inovasi dan kolaborasi bersama untuk memudahkan masyarakat Kota Yogyakarta dalam pembayaran pajak dan retribusi. Dimana layanan ini bekerja secara cepat, transparn dan mudah,”ungkapnya.

Ia berharap, portal layanan pajak daerah online juga membantu pemerintah dalam pengelolaan dana pajak daerah. "Layanan ini mendukung  pemerintah dalam  mengumpulkan pendapatan pajak lebih efektif dan warga terpenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah, cepat dan transparan,"jelasnya.

Sementara itu, Direktur Utama Bank BPD DIY Santoso Rohmad mengungkapkan, Kota Yogyakarta saat ini dapat mewujudkan elektronifikasi transaksi pembayaran pajak daerah secara non tunai dengan memanfaatkan QRIS dinamis.

 

Dimana QRIS dinamis ini terintegrasi dengan data tagihan pajak daerah dan dapat diakses melalui JSS secara mandiri oleh wajib pajak. "Diharapkan dengan adanya peluncuran pembayaran Pajak melalui QRIS ini akan meningkatkan penerimaan non tunai, untuk meningkatkan realisasi penerimaan dan transaksi digital,"ujarnya. (Anz)