Jogja

Pemkot Yogyakarta Siap Dukung Kelancaran Pemilu 2024

  • YOGYA, Jogjaaja.com Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memastikan kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta memastikan kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 berjalan dengan tertib dan lancar.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Yogyakarta Erizal menyampaikan, tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilu Tahun 2024 naik hingga 84 persen dibandingkan dengan Tahun 2019 yang mencapai 77,5 persen.

Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari masyarakat Kota Yogyakarta yang antusias dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Untuk tahun ini Kota Yogyakarta memiliki 1.928 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 14 TPS khusus yang tersebar untuk warga yang berada di Rutan, Lapas, maupun Pondok Pesantren yang berada di Kota Yogyakarta namun warga luar daerah.

Erizal mengatakan, ada tiga kategori dalam pemilihan umum tahun ini, yakni yang pertama Daftar Pemilih Tetap (DPT). Bagi DPT dapat mencoblos di TPS setempat mulai dari pukul 07.00 sampai 13.00 WIB. Dimana pemilih DPT untuk tahun 2024 berjumlah 321.645 orang, sedangkan DPTb sekitar 12.000 orang.

Sementara, bagi Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) dapat membawa formulir pindah memilih untuk diberikan ke TPS tujuan dan hadir pada pukul 11.00 WIB sampai 13.00 WIB.

“Dengan jumlah peserta pemilu yang lebih banyak dibandingkan lima tahun sebelumnya, namun keberlangsungan Pemilu 2024 sampai saat ini antusias dari warga sangat tinggi dan berjalan tertib,” jelasnya Selasa (13/2/2024).

Namun, pihaknya menghimbau bagi warga Kota Yogyakarta untuk hadir sesuai dengan saran waktu kehadiran yang tercantum pada Form Model C Pemberitahuan yang segera dibagikan oleh petugas di wilayah.

Pihaknya menambahkan, selain DPT dan DPTb adapun Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang mempunyai identitas kependudukan atau Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.

Bagi DPK disarankan untuk datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di KTP-el mulai pukul 12.00 sampai 13.00 WIB atau satu jam sebelum TPS ditutup.

Tak hanya itu, dalam Pemilu 2024 bagi pemilih disabilitas di Kota Yogyakarta akan difasilitasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Sampai saat ini disabilitas di Kota Yogyakarta berjumlah lebih dari 270 orang, Disabilitas Fisik 1580 orang, Disabilitas Intelektual 195 orang,  Disabilitas Tunanetra 274 orang yang tersebar di 14 Kemantren yang ada di Kota Yogyakarta yang akan mengikuti Pemilu 2024.

 

“Saat pemungutan suara berlangsung bagi difabel dapat didampingi keluarga maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat. Selain itu akan ada fasilitas lainnya seperti kursi roda, tangga khusus difabel, alat bantu suara bahkan meja yang menyesuaikan disabilitas untuk melakukan pencoblosan. Semuanya sudah dipersiapkan,”ungkapnya. (Anz)