Ilustrasi
Jogja

Penerapan Denda KTR di Yogyakarta Bakal Dimaksimalkan

  • YOGYA, Jogjaaja,com - Pemerintah Kota Yogyakarta bakal memaksimalkan aturan denda bagi pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah diatur dalam Perda No. 2/2
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja,com - Pemerintah Kota Yogyakarta bakal memaksimalkan aturan denda bagi pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah diatur dalam Perda No. 2/2017. Perwal baru terkait peta jalan peta jalan penerapan Perda KTR untuk jangka waktu 5 tahun ke depan juga tengah disusun untuk memaksimalkan penerapan KTR di lapangan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, peta jalan yang kini tengah disiapkan itu akan menjadi patokan mengenai penerapan Perda KTR hingga 2027. Pihaknya juga mengakui bahwa pelaksanaan Perda KTR masih jauh dari harapan, sehingga lewat Perwal baru nanti pengawasan diharapkan akan lebih optimal.

"Peta jalan itu diterapkan bersama Organisasi Perangkat Daerah lain. Sejauh ini masih terus dibahas," katanya, Kamis (24/11/2022).

Emma menyampaikan, pihaknya tidak bisa berjalan sendiri dalam menegakkan Perda KTR di lapangan, termasuk di dalamnya destinasi-destinasi pariwisata. Karena itu untuk melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar butuh peran serta dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 


Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani menyebut Perwal peta jalan penerapan Perda KTR tengah disusun untuk memaksimalkan pengawasan terhadap area bebas rokok. (Anz)
 

 

"Itu sudah tercakup di dalam peta jalan. Sekarang yang penting kita bersama-sama komitmen penuh terhadap kebijakan terkait denda," terangnya.

Sampai saat ini petugas masih bersifat persuasif dengan teguran lisan saat mendapati pelanggar KTR. Ke depan hukuman berupa kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp7,5 juta akan diterapkan termasuk di kawasan Malioboro.

Menurut Emma, langkah awal yang ditempuh Pemkot Yogyakarta adalah dengan meminta para pengelola KTR, baik di lingkungan masyarakat, destinasi wisata, hingga perhotelan, untuk melakukan evaluasi secara mandiri. Dengan begitu, perkembangan penerapan KTR di lapangan benar-benar terpantau oleh tim.

"Misalnya terkait penyediaan tempat khusus merokok atau tidak menjual dan mempromosikan produk rokok. Dari evaluasi itu kita akan melihat kepatuhannya sebelum denda diterapkan," jelas dia. (Anz)