Ekonomi, Fintech & UMKM

Pengenalan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Adakan Goes To Campus STIE YKPN Yogyakarta

  • YOGYA, Jogjaja.com - Parjiman selaku Kepala OJK DIY menjadi narasumber pada kegiatan Professional in Class (PIC) berupa sosialisasi dengan tema “Fenomena Pinjam
Ekonomi, Fintech & UMKM
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaja.com - Parjiman selaku Kepala OJK DIY menjadi narasumber pada kegiatan Professional in Class (PIC) berupa sosialisasi dengan tema “Fenomena Pinjaman Online” yang diselenggarakan oleh STIE YKPN Yogyakarta pada tanggal 13 Oktober 2023 di Ruang Seminar STIE YKPN Yogyakarta.

Parjiman menyampaikan materi terkait pengenalan OJK, literasi dan inklusi keuangan, Peer-to-Peer (P2P) lending/fintech lending sebagai layanan pinjam meminjam uang atau pendanaan secara langsung antara kreditur (pemberi dana) dan debitur (penerima dana) berbasis teknologi informasi, dan fenomena pinjaman online ilegal kepada 250 peserta mahasiswa dan dosen yang hadir pada kegiatan tersebut. Kegiatan tersebut dibuka oleh Dr. Wisnu Prajogo, MBA., selaku Ketua STIE YKPN Yogyakarta.

Kegiatan PIC tersebut merupakan series 25 (PIC#25 - 20231), diadakan rutin setiap semester di STIE YKPN Yogyakarta dengan narasumber dari berbagai praktisi sejak tahun 2021. Kegiatan PIC menjadi salah sumber pengetahuan bagi mahasiswa yang sangat penting untuk bekal dalam masuk dunia bisnis. Menurut Dr. Rudy Badrudin selaku dosen matakuliah Perekonomian Indonesia,  tema “Fenomena Pinjaman Online” pada acara PIC#25 sangat tepat dipilih, karena selama tahun 2017-2022, total kerugian yang dialami anggota masyarakat yang tertipu transaksi keuangan ilegal sebesar Rp126 triliun.

Pengertian transaksi keuangan ilegal pun berkembang dari waktu ke waktu. Semula dikenal dengan istilah investasi ilegal, kemudian pinjaman on line ilegal, dan terakhir berkembang gadai ilegal. Jumlah dan jenis transaksi keuangan ilegal dari tahun ke tahun berfluktuatif. Tahun 2017 ada sebanyak 79 investasi ilegal, kemudian pada tahun 2018 ada sebanyak 106 investasi ilegal dan 404 pinjaman on line ilegal. Tahun 2019, ada sebanyak 442 investasi ilegal, 1.493 pinjaman on line ilegal, dan 68 gadai ilegal.

Pada tahun awal pandemi Covid-19 (2020), ada sebanyak 347 investasi ilegal, 1.026 pinjaman on line ilegal, dan 75 gadai ilegal. Pada tahun kedua pandemi Covid-19 (2021), ada sebanyak 98 investasi ilegal, 811 pinjaman on line ilegal, dan 17 gadai ilegal. Ketika pandemi Covid-19 mulai mereda seiring dengan penurunan status PPKM (2022), ada sebanyak 106 investasi ilegal, 698 pinjaman on line ilegal, dan 91 gadai ilegal. Terakhir pada tahun 2023, ada sebanyak 16 investasi ilegal dan 155 pinjaman on line ilegal.

OJK DIY berharap dosen dan mahasiswa dapat menjadi agen literasi keuangan yang mampu memberikan teladan dan informasi yang akurat kepada keluarga dan lingkungan. 

OJK DIY juga berharap para peserta dapat mengetahui peran dan tugas OJK, ciri-ciri investasi ilegal, dan modus kejahatan digital yang sedang marak. Pada akhir acara diberikan suvenir kepada 7 mahasiswa yang sudah bertanya dengan antusias terkait dengan topik PIC#25 - 20231. (*)