Ilustrasi mengatur keuangan rumah tangga (istimewa)
Jogja

Pengumuman Upah Minimum 2023 Mundur, Ini Sebabnya

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Besaran rumusan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten di Kota Yogyakarta untuk 2023 masih menyimpan tanda tanya. Sebab jadwal pengumuman peneta
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Besaran rumusan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten di Kota Yogyakarta untuk 2023 masih menyimpan tanda tanya. Sebab jadwal pengumuman penetapan UMK diundur oleh pusat dan sampai saat ini pemkot juga belum mengirimkan draft UMK 2023 kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk selanjutkan disahkan Gubernur.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi menjelaskan, pihaknya mendapat waktu sampai akhir bulan November 2022 untuk mengirimkan draft itu. Namun, hingga kini Pemkot masih fokus melakukan langkah sosialisasi dan pembahasan bersama pengusaha maupun serikat pekerja di Kota Yogyakarta.

"Batasnya sampai akhir November. Teman-teman di Dinsosnakertrans sedang mempersiapkan draft-nya, sudah koordinasi juga dengan pengusaha dan asosiasi pekerja juga," katanya, Jumat (18/11/2022).

Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Yogya, Rihari Wulandari menyebut, sampai saat ini pihaknya masih menunggu instruksi Kemenaker RI berkaitan dengan penetapan UMK. Sebab hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan digunakan sebagai salah satu formula penghitungan juga belum turun.

"Kita masih menunggu angka dari pusat. Sejauh ini belum keluar dan kita belum bisa memasukkan angka formulanya," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pertemuan daring terakhir dengan pemerintah pusat, pihaknya pun belum juga mendapat kepastian terkait tenggat waktu pengiriman draft UMK ke provinsi. Hanya saja, sempat muncul kemungkinan bahwa paling lambat draft pengajuan sudah harus masuk ke provinsi pada 7 Desember 2022.

"Itu masih gambaran dari Kemenekar dan kita belum tahu, apakah maju atau mundur," ujarnya.

 

Sebagai informasi, berdasar hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) oleh Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Yogya, UMK 2023 mestinya berada di angka Rp4.229.663. Sementara saat ini UMK 2022 Kota Yogyakarta masih tertahan di Rp2.153.970. (Anz)