Pengundian nomor urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Bantul
Home

Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Bantul, Ini Hasilnya

  • BANTUL-Rapat pleno terbuka dalam rangka penentuan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Kamis (24/9/2020). Dari hasil pengundian, pasangan Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo mendapatkan nomor urut satu, sementara pasangan Suharsono-Totok Sudarto berhak atas nomor urut dua.

Home
Tyo S

Tyo S

Author

BANTUL-Rapat pleno terbuka dalam rangka penentuan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Kamis (24/9/2020). Dari hasil pengundian, pasangan Abdul Halim Muslih-Joko B Purnomo mendapatkan nomor urut satu, sementara pasangan Suharsono-Totok Sudarto berhak atas nomor urut dua.

Suharsono dan Abdul Halim Muslih merupakan bupati dan wakil bupati pertahana. Namun dalam pilkada 2020 ini, mereka harus berpisah jalan. Suharsono berpasangan dengan Totok Sudarto. Pasangan ini diusung Gerindra, Golkar, PKS, PPP, dan Nasdem, Sementara Abdul Halim yang akan berpasangan dengan Joko B. Purnomo diusung empat partai yakni PKB, PDI Perjuangan, PAN, dan Partai Demokrat.

Rapat pleno penentuan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul ini diselenggarakan dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan. Hal ini dilakukan sebatai antisipasi sekaligus mencegah penyebaran COVID-19.

Hanya ada empat unsur yang diperbolehkan ikut serta dalam pengundian nomor urut pasangan calon ini. Mereka adalah pasangan calon, pimpinan partai politik, tim kampanye, dan Liaison Officer (LO) masing-masing paslon.

Acara ini juga ditandai dengan Deklarasi Pemilihan Damai dan Sehat yang dibacakan oleh Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dan diikuti dua pasangan calon yang akan bertarung. Kedua paslon dan pendukung siap melaksanakan kampanye yang damai, santun, dan berbudaya, serta menghindari segala bentuk kekerasan, provokasi, tidak melakukan kampanye hitam, tidak akan melakukan politik uang, dan politisasi SARA.

Selain itu, kedua paslon juga siap melaksanakan kampanye dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam rangka pencegahan wabah COVID-19 serta patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan larangan selama masa kampanye. Acara ditutup dengan penandatanganan deklarasi.

Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, masa kampanye akan digelar pada 26 September hingga 20 Desember 2020. Untuk itu, ia menghimbau kepada kedua paslon untuk menaati peraturan selama masa kampanye.

“Kami sudah koordinasikan dengan kedua paslon bahwa dalam kampanye nanti tidak ada kampanye rapat umum atau kampanye terbuka. Pertemuan terbatas hanya dibatasi 50 orang dan zonasi dibatasi Bantul Barat dan Bantul Timur,” ujar Didik.

Sehari sebelumnya, yakni pada Rabu (23/9/2020), KPU Bantul menerbitkan Surat Keputusan (SK) No 344/PL.02.3-Kpt/02/3402/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020. (*)