Kendaraan plat kuning tidak termasuk kendaraan yang harus mengikuti aturan ganjil-genap.
Budaya

Perhatikan Aturan Ganjil-Genap Saat Wisata ke Pantai Gunungkidul, Plat Kuning Boleh Masuk

  • Akhir pekan kembali tiba. Saatnya buat kamu yang ingin berwisata. Nah, buat kamu yang ingin wisata ke Jogja, pantai di Kawasan Gunungkidul bisa jadi destinasi yang tepat untuk kamu singgahi.
Budaya
Tyo S

Tyo S

Author

WONOSARI, Jogjaaja.com – Akhir pekan kembali tiba. Saatnya buat kamu yang ingin berwisata. Nah, buat kamu yang ingin wisata ke Jogja, pantai di Kawasan Gunungkidul bisa jadi destinasi yang tepat untuk kamu singgahi.

Tapi ingat, Kamu harus tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku, khususnya saat Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih berada di level 2. Salah satunya adalah aturan ganjil-genap.

Yang harus kamu perhatikan, pemeriksaan ganjil-genap dilakukan kepada kendaraan pribadi dan angkutan wisata berplat hitam. Buat kamu yang ingin wisata bareng teman-teman dengan menyewa angkutan umum, ganjil-genap dikecualikan untuk kendaraan plat kuning.

Pos penyekatan di rest area Bunder dan Terminal Semin tetap berjalan, untuk memeriksa angkutan wisata dalam hal :
- Vaksin minimal tahap 1/swab
- Dengan Protokol kesehatan yang ketat
- Penyampaian penggunaan Aplikasi Peduli lindungi untuk masuk obyek wisata
- Pemasangan stiker lolos pemeriksaan
- Tindakan putar balik yang tidak lolos pemeriksaan

Jadi, perhatikan aturan ganjil-genap dan syarat-syarat masuk ke tempat wisata ya. Agar kamu tidak diminta putar balik saat ingin wisata ke Jogja, khususnya di Pantai Gunungkidul. (*)