News

Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Berikut Ini Tema, Tata Cara Upacara, dan Pedoman Menyemarakkan

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 akan jatuh pada 17 Agustus 2022.Kementrian Sekretariat Negara (Keme
News
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 akan jatuh pada 17 Agustus 2022.

Kementrian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengumumkan, bahwa tema resmi HUT RI pada tahun ini adalah 'Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat'.

Adapun, makna tema peringatan HUT RI ke-77 tahun 2022 itu adalah bahwa semua elemen bangsa bergerak bersama dan bergotong royong untuk mewujudkan harapan serta untuk mencapai percepatan pemulihan kondisi di semua sektor dan siap bangkit menghadapi tantangan global.


Selain tema, Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tertanggal 12 Juli 2022 itu juga menyampaikan terkait hal-hal lain, seperti tata cara upacara peringatan dan pedoman menyemarakannya.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang bagaimana tata cara upacara 17 Agustus dan pedoma menyemarakan, simak informasi selengkapnya berikut ini.

Tata Cara Upacara Bendera

Dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 disebutkan bahwa pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih dilaksanakan secara serentak pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB di lingkungan masing-masing.

Pelaksanaan upacara pengibaran bendera merah putih atau upacara 17 Agustus itu tentunya dilaksanakan sesuai dengan tata tertib upacara yang berlaku.

Tata cara upacara 17 Agustus 2022 dilaksanakan dengan tata tertib upacara sebagai berikut:

Penghormatan Pasukan kepada Irup atau Inspektur Upacara
Laporan Komandan Upacara
Pembacaan Teks Proklamasi
Hening Cipta
Pembacaan Do'a
Pengibaran Bendera Sang Merah Putih
Laporan Komandan Upacara
Penghormatan Pasukan
Langkah-langkah di atas harus dilakukan secara berurutan.
Pedoman Cara Menyemarakkan HUT RI 17 Agustus 2022

Dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT RI ke-77 Kemerdekaan RI tahun 2022, pemerintah mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaksanakan berbagai hal termasuk upacara 17 Agustus.

Adapun, pedoman cara menyemarakkan HUT RI ke-77 tahun 2022 itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 yang diterbitkan pada 12 Juli 2022 lalu,

Pedoman cara menyemarakkan HUT ke-77 RI pada tanggal 17 Agustus 2022 adalah sebagai berikut:

Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan sekitar secara serentak pada tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022.
Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT RI ke 77 ke dalam berbagai bentuk media, sesuai kapasitas masing-masing.
Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.
Pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17-10.20 WIB, selama 3 menit untuk menghentikan seluruh kegiatan sejenak untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. 
Dengan berdiri tegak saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah.
Untuk mendukung pelaksanaan pada poin sebelumnya, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan.

Sebagai imbauan, penyelenggaraan hal-hal yang dimaksud di atas agar dilaksanakan dengan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 secara ketat, sesuai kemampuan dan kondisi daerah masing-masing. 

Serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Eff)