Rapat PPKM Pemprov DIY
Home

Perpanjang PTKM, Pemda DIY Dorong Jaga Warga

  • YOGYAKARTA-Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan memperpanjang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai 9 Februari 2021.

Home
Tyo S

Tyo S

Author

YOGYAKARTA-Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta akan memperpanjang kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) mulai 9 Februari 2021.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan sudah sepakat dengan bupati dan walikota untuk memberi kelonggaran jam operasional yang semula tutup pada pukul 20.00 WIB kemungkinan menjadi pukul 21.00 WIB. Gubernur menegaskan dengan kelonggaran yang ada masyarakat dapat meningkatkan kedisiplinan menjaga protokol kesehatan.

“Kami sepakat dengan Bupati dan Walikota. Nanti ada SK Gub, SK Bupati/Walikota untuk meneruskan memperpanjang 2 minggu lagi PTKM mulai 9 Februari,” ujarnya usai rapat koordinasi Penanganan Covid-19 dengan Bupati dan Walikota di Gedhong Pracimasana, Sabtu (6/2/2021).

Gubernur menambahkan payung hukum atas langkah ini masih menunggu kebijakan dari pusat. Sebab, PTKM kedua baru berakhir pada 8 Februari. Meski demikian, Gubernur sudah meminta kabupaten dan kota untuk segera mempersiapkan diri.

Langkah ini, lanjutnya, merupakan hasil evaluasi pelaksanaan PTKM kedua yang dimulai pada 25 Januari yang belum terlihat penurunan yang signifikan.

“Meski ada penurunan, tapi saat rapat kemarin (Kamis-red) dengan Gubernur se-Jawa Bali minus Banten dan Jatim, Presiden mengharapkan penurunan lebih banyak. Dengan perpanjangan ini harapannya bisa turun lebih banyak lagi,” ungkapnya

Gubernur mengatakan fokus utama perpanjangan ini ada di level desa atau RT/RW sehingga Pemda DIY mendorong upaya Jaga Warga untuk dilaksanakan di desa, dusun maupun RT/RW. Harapannya hal ini akan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19 dari level terkecil.

Meski demikian untuk dapat melaksanakan Jaga Warga tersebut tentu diperlukan anggaran yang dapat digunakan untuk pembangunan tempat isolasi mandiri, posko, pengawasan, operasional maupun logistik.

“Kemendes PDTT dan Kemendagri juga akan support dengan APBN, sehingga lurah nanti ada payung hukum untuk penggunaan dana desa,” jelasnya.

Menanggapi banyaknya kabar mengenai penutupun pada akhir pekan, Gubernur menegaskan untuk DIY tidak ada penutupan baik pasar maupun pusat kegiatan masyarakat lain.

“Karena dengan close itu implikasinya banyak, konsekuensinya besar. Pemda tidak akan mampu membiayai masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.

Menanggapi adanya libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan Tahun Baru Imlek minggu depan, Gubernur belum dapat memutuskan. Sebab, masih menunggu keputusan perpanjangan dari pusat yang juga mengatur hal tersebut.

Sri Sultan berharap agar libur Imlek pekan depan tidak seperti saat libur Natal dan Tahun Baru lalu yang terjadi lonjakan sebesar 40%. (*)