Persaudaraan Mak-mak Indonesia DIY Minta Guru SMA N 1 Banguntapan Bebas dari Hukuman
- YOGYA, Jogjaaja.com - Persaudaraan Mak-mak Indonesia DIY melakukan audiensi ke DPRD setempat pada Kamis (11/8/2022).Dalam audiensi itu mereka menyampaikan sejum
Jogja
YOGYA, Jogjaaja.com - Persaudaraan Mak-mak Indonesia DIY melakukan audiensi ke DPRD setempat pada Kamis (11/8/2022).
Dalam audiensi itu mereka menyampaikan sejumlah petisi berkaitan dengan kasus pemaksaan jilbab di SMAN 1 Banguntapan Bantul.
Ketua Persaudaraan Mak-mak Indonesia DIY, Nur Aisyah Haifani mengatakan, ada lima poin yang disampaikan pihaknya saat beraudiensi dengan perwakilan dewan. Pihaknya meminta agar kasus jilbab di SMAN 1 Banguntapan ditutup.
"Kami juga meminta agar setelah mediasi, kepala sekolah dan guru tidak diberikan sanksi," ujarnya.
- Kasus Pemaksaan Pakai Jilbab, Guru dan Orang Tua Siswa Sepakat Damai
- Industri Pengolahan Jadi Pendorong Terbesar Pertumbuhan Ekonomi DIY
- Angkat Pariwisata Lokal, 6000 Pelari Ikuti Mandiri Jogja Marathon 2022
- Dianggap Pahlawan Devisa, Menperin Apresiasi Industri Otomotif
- Harga Gandum Melonjak, Warmindo Belum Naikkan Harga Jual Mie Instan
- Mau Punya Usaha Bengkel Konversi Motor Listrik? Ini Syarat dan Ketentuannya
Selanjutnya, pihaknya juga meminta agar kondusifitas sekolah berlangsung seperti semula dimana para murid dan guru bisa melaksanakan proses belajar mengajar dengan optimal.
"Jika kepala sekolah dan guru tetap diberi sanksi kami, mak-mak se DIY akan turun ke jalan," jelasnya.
Pihaknya juga meminta kepada Gubernur DIY untuk mencabut penonaktifan sementara yang diberikan kepada guru dan kepala sekolah.
Sementara dalam pertemuan dengan anggota dewan, pihaknya ditemui oleh Atmaji dari PAN dan Sofyan dari PKS. Anggota dewan menyebut akan menyampaikan petisi itu kepada dinas terkait.
- Festival Musik GongFest Akan Digelar di Tebing Breksi
- Unik, Setiap Kamis Pahing Seluruh Pegawai dan Siswa di Jogja Pakai Pakaian Adat
- ABC Dan SWAP Energi Indonesia Sediakan Baterai Motor Listrik
"Dewan juga setuju akan memisahkan kasus indikasi pemaksaan jilbab dengan kasus indikasi penjualan seragam secara paksa karena itu dua hal yang berbeda," jelas dia. (Anz)