Ilustrasi
Home

PPKM Tekan Penularan Covid-19 di Wlayah Industri DIJ

  • JOGJA, Jogjaaja.com - Pelaksanaan PPKM memberikan dampak positif bagi pengurangan tingkat paparan Covid-19 pada lingkungan industri di DIJ. Hal tersebut disampa
Home
Ties

Ties

Author

JOGJA, Jogjaaja.com - Pelaksanaan PPKM memberikan dampak positif bagi pengurangan tingkat paparan Covid-19 pada lingkungan industri di DIJ. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, dalam Rakor Evaluasi PPKM di wilayah industri secara daring.

Hadir mengikuti rakor tersebut Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, didampingi Asekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda DIJ Tri Saktiyana dari Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.

Lanjut Menteri Luhut, kawasan industri berisiko tinggi dalam penyebaran virus Covid-19, terutama varian delta yang memiliki tingkat penularan lebih tinggi. Di wilayah industri, selama masa PPKM telah menunjukkan penurunan mobilitas masyarakat yang berdampak langsung pada penurunan kasus Covid-19. Untuk mencapai penurunan kasus yang diharapkan agar industri bisa berjalan dengan normal, diperlukan standar yang mengatur protokol kesehatan di wilayah industri.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menyatakan bahwa hanya perusahaan yang memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) yang bisa melaksanakan kegiatan operasional.

“Prinsipnya hanya perusahaan yang memiliki IOMKI yang bisa melakukan kegiatan operasional dan ini hanya diberikan kepada perusahaan manufaktur dan pendukungnya,” ungkapnya.

Ketentuan ini diatur dalam SE No. 3 Tahun 2021 yang juga mengatur mengenai pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah industri.

Agus memaparkan bahwa bahwa industri wajib membentuk satgas Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan di tempat kerja, serta menyusun panduan kedatangan, kepulangan dan pengaturan shift. Selain itu aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti istirahat, ibadah, dan makan juga diatur sesuai dengan protokol kesehatan.

Agus juga menyampaikan langkah-langkah pencegahan untuk diterapkan di wilayah industri. Di antaranya yaitu melakukan skrining pegawai sebelum masuk kerja, melarang masuk pekerja yang sakit dan memiliki catatan berpergian selama 14 hari, menyediakan tempat kerja bersirkulasi baik dan dilengkapi dengan sarana cuci tangan, pembatasan jumlah staf, menyediakan suplemen, melaksanakan vaksinasi untuk seluruh karyawan, dan melakukan sosialisasi hidup sehat.

Beberapa perusahaan di Kudus yang telah berhasil dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 menjadi acuan bagi penerapan protokol kesehatan di wilayah industri. Langkah-langkah yang telah dilaksanakan di Kudus antara lain pengetatan protokol kesehatan, akselerasi vaksinasi, pengurangan beban kerja, sterilisasi rutin transportasi pegawai, serta pelayanan konsultasi tim dokter secara daring dan luring.

Langkah yang diambil industri tersebut mendapat respon positif dari Menkomarves Luhut. “Protokol kesehatan yang dilaksanakan seperti tadi contoh yang diberikan industri-industri yang ada di Kudus, saya minta dicontoh itu nanti,” paparnya. Menteri Luhut menekankan pentingnya pengetatan protokol kesehatan dan pelaksanaan vaksinasi untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayah industri. (*)