Ilustrasi OJK
Ekonomi, Fintech & UMKM

Ratusan Mahasiswa ITB Terjerat Pinjol Ilegal, Berikut Tips Cara Menghindari dari OJK

  • BANDUNG, Jogjaaja.com - Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga disambangi penagih utang (debt collector) ke r
Ekonomi, Fintech & UMKM
Ties

Ties

Author

BANDUNG, Jogjaaja.com - Ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjaman online (pinjol) hingga disambangi penagih utang (debt collector) ke rumahnya. Besaran penagihan berkisar Rp3 juta hingga Rp13 juta per orang.

Melansir kantor berita Antara, lilitan utang itu berawal dari ikut-ikutan bisnis penjualan online. Para mahasiswa terkait, diduga telah terpengaruh oleh kakak tingkatnya untuk masuk ke grup WhatsApp usaha penjualan online.
Selanjutnya, mereka diminta investasi ke usaha tersebut dengan keuntungan 10 persen per bulan dan meminjam modal dari pinjaman online. Sayangnya, keuntungan bisnis itu ternyata tidak sebesar cicilan yang harus dibayarkan kepada
pinjol. “Hingga akhirnya para mahasiswa mulai resah saat ditagih debt collector. Sebagian mahasiswa pun kini berinisiatif melapor ke Polresta Bogor Kota,.

Tips Kenali dan Hindari Pinjol Ilegal

Lantas, bagaimana cara kita mengidentifikasi dan menghindari pinjol ilegal agar tak mengalami kejadian serupa. Berikut tips-tipsnya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

Pertama, menurut OJK, langkah awal yang harus dilakukan dalam memastikan legalitas pinjol adalah dengan mengecek izin yang dikantongi. Bila legal, pinjol pasti terdaftar dan diawasi OJK.

Kedua, cari tahu identitas pengurusnya, seperti alamat kantor dan kontak yang jelas. OJK mengatakan jika tidak ada identitas pengurus yang jelas, itu sudah menjadi penanda pinjol ilegal.

Ketiga, cek proses pencairan pinjaman. OJK menulis, bahwa pinjol ilegal sangat mudah memberikan pinjaman. Biasanya, pinjaman diberikan tanpa syarat dan penjelasan soal bunga. Ini berbeda dengan pinjol legal. Dalam memberikan pinjaman, lanjut OJK, pinjol legal akan melakukan seleksi secara ketat demi mengetahui kemampuan bayar dari peminjamnya.

Keempat, pinjol ilegal tidak menjelaskan informasi soal bunga dan biaya denda yang jelas. Tahu- tahu, pinjaman naik berkali lipat akibat tingginya biaya bunga. Itu beda dengan pinjol legal yang biasanya memberikan informasi biaya jaminan dan denda secara transparan.

Kelima, total biaya pinjaman pinjol legal dipatok maksimal 0,8 persen per hari. Ini berbeda dengan pinjol ilegal yang jauh di atas, bahkan tidak terbatas. Ciri lainnya adalah maksimum pengembalian termasuk denda yang ditentukan adalah 100 persen dari pinjaman pokok untuk pinjaman sampai dengan 24 bulan. Dengan pinjol ilegal, pengembaliannya tidak terbatas.

Sedangkan pinjol legal hanya meminta akses ke lokasi, kamera, dan mikrofon calon peminjam. Bila terjadi tunggakan, peminjam pun tak dipermalukan. Mereka biasanya diberi waktu hingga 90 hari untuk menyelesaikan pembayaran. Konsekuensi menunggak akan dimasukkan dalam daftar hitam dan tidak bisa meminjam lagi.

Daftar Pinjol Ilegal
 

Sementara mengutip laporan Satgas Waspada Investasi OJK, berikut ini daftar pinjol ilegal yang
izin operasionalnya telah diblokir:


 Banyak Rupiah
 Uang Tunai Super
 Pinjam Uang Kapan Saja
 Pinjam Durian Kredit Priba
 Teman Sejati Pinjaman Online Cepat Cair
 KREDIT MUDAH
 Banyak Duit
 Uang Tunai Kredit
 Dana Easy - Aman Dan Dana Cepat Cair
 Kredit Harapan
 Tunai Cair - Pinjaman Online Cepat Cair
 Pinjaman Teman
 Bos dompet
 Mekar - Pinjam uang Cepat Cair (Pencatutan)
 Pinjaman Dana - Cicil Online
 Uang Kilat - mudah dan nyaman
 Abadi Dana - dompet
 Pinjam Pay - Pinjaman dana tunai

 Modal Lite - Pinjaman Online
 Pinjam uang: Butuh uang
 Pinjam Mudah - Uang Online
 Angsuran Pinjaman Zhongan
 Dewa Penolong - Pinjaman mudah
 DanaRupiah - Pinjaman Cepat Sederhana (Pencatutan)

(Eff)