Salah satu hotel di Kota Yogyakarta yang sudah mengantongi CHSE ditempelkan di ruang lift.
Budaya

Sebelum Beroperasi, Tempat Wisata di Yogyakarta Wajib Penuhi Syarat Ini

  • JOGJA, Jogjaaja.com – Potensi dibukanya tempat wisata seiring meredanya kasus positif COVID-19 menjadi pekerjaan rumah bagi banyak pihak, termasuk tempat wisata
Budaya
Tyo S

Tyo S

Author

JOGJA, Jogjaaja.com – Potensi dibukanya tempat wisata seiring meredanya kasus positif COVID-19 menjadi pekerjaan rumah bagi banyak pihak, termasuk tempat wisata itu sendiri. Salah satunya adalah kewajiban penerapan aplikasi Peduli Lindungi dan Cleanliness, Safety, and Enviromental Sustainbility (CHSE) jika sudah beroperasi nanti.  

Untuk itu, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Yogyakarta mengingatkan pengelola tempat wisata dan usaha jasa pariwisata agar segera melengkapi CHSE dan mengajukan QR Code untuk dipindai aplikasi Peduli Lindungi.

“CHSE dan aplikasi Peduli Lindungi menjadi piranti wajib. Ada yang sudah melengkapi dan ada yang belum,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Wahyu Hendratmoko, Jumat (17/9/2021).

Sebagai contoh objek wisata edukasi milik Pemkot Yogyakarta yakni Taman Pintar selama ini sudah menerapkan protokol kesehatan yang telah diverifikasi tingkat kota. Namun karena ketentuan harus rekomendasi dari Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) maka harus melengkapi CHSE. Oleh sebab itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Taman Pintar terkait kelengkapan persyaratan dokumen untuk CHSE.

“Kami langsung gerak cepat koordinasi dengan Taman Pintar. Sudah dilakukan audit lapangan dan hasilnya kami tunggu, semoga CHSE segera didapat,” ujarnya.

Menurutnya dalam rapat dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Yogyakarta  tengah mengejar capaian vaksinasi agar diakui pemerintah pusat. Karena pemerintah pusat, lanjutnya, tengah memasukkan parameter vaksinasi. Jika capaian vaksinasi Yogya diakui pemerintah pusat, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bisa turun menjadi level 2.

“Kalau sudah turun level dua, semua tempat wisata boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen. Tapi wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan protokol kesehatan yang direkomendasikan Kemenparekraf  yaitu CHSE,” papar Wahyu.

Dia menyampaikan ada beberapa persyaratan untuk CHSE salah satunya struktur organisasi pengelola harus dalam bentuk CV.  Oleh sebab itu belum semua destinasi wisata mendapat CHSE yang diterbitkan Kemenparekraf. Namun untuk usaha jasa pariwisata seperti hotel di Kota Yogyakarta semua sudah mengantongi CHSE.

Sedangkan untuk QR Code Aplikasi Peduli Lindungi, pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada seluruh usaha jasa pariwisata agar segera mengajukan ke Pusdatin Kementerian Kesehatan secara daring. Namun pihaknya banyak menerima keluhan terkait sulitnya mendapatkan QR Code itu. Meski demikian proses itu sepenuhnya menjadi kewenangan di pemerintah pusat.

“Semua destinasi wisata dan tempat- tempat keramaian umum sedang berlomba-lomba untuk mendapatkan QR Code Peduli Lindungi. Kami dapat banyak pertanyaan kok lama, kok sulit. Ya harus dicoba terus,” tuturnya.

Wahyu menyatakan saat ini penerapan QR Code untuk dipindai menggunakan aplikasi Peduli Lindungi di Kota Yogyakarta salah satunya di destinasi wisata Gembira Loka Zoo. Ditambahkan semua tempat-tempat keramaian umum seperti mal juga harus menerapkan QR Code Peduli Lindungi. (*)