Jogja

Sekolah Negeri di Kota Yogyakarta Ketahuan Jual Seragam ke Siswa

  • YOGYA, Jogjaja.com - Sejumlah sekolah negeri yang ada di Kota Yogyakarta melakukan tindakan menjual seragam atau bahan seragam ke siswanya.Hal itu merupakan has
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaja.com - Sejumlah sekolah negeri yang ada di Kota Yogyakarta melakukan tindakan menjual seragam atau bahan seragam ke siswanya.

Hal itu merupakan hasil temuan Ombudsman RI Perwakilan DIY yang telah melakukan pemantauan proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD, SMP, SMA Negeri, serta Madrasah sederajat di Kota Yogyakarta.

"Berdasarkan laporan yang sudah kami verifikasi, ada temuan sekolah yang melakukan penjualan atau penawaran seragam ke siswa meliputi SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 8 Yogyakarta, SMPN 12 Yogyakarta, SMAN 11 Yogyakarta dan MAN 2 Yogyakarta," ujar Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masthuri, Kamis (7/7/2022) siang.

Menurut Budhi, tindakan penjualan atau penawaran seragam dan bahan seragam itu tidak tepat, karena menyalahi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Pelanggaran yang dilakukan, meliputi, Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang bunyinya menjelaskan jika Pendidik dan Tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah atau Madrasah.

Pelanggaran selanjutnya adalah, Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Permendikbud No 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Di aturan itu sudah jelas mengatur tentang ketentuan mengenai seragam. Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali siswa.

Pengadaan pakaian seragam sekolah juga tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan PPDB ataupun kenaikan kelas.

Bukan hanya dua peraturan itu saja, ada peraturan lagi yang dilanggar, yaitu Pasal 23 Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah yang melarang komite madrasah secara kolektif maupun perorangan menjual seragam atau bahan seragam.

Melihat temuan pelanggaran di lapangan dan pelanggaran peraturan itu, ORI Perwakilan DIY akan melakukan koordinasi atau verifikasi dengan Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta dan Kanwil Kemenag Kota Yogyakarta. (Anz)