Jogja

Tak Ditemukan ASN WFH, Forpi Kota Yogyakarta Pantau Kepatuhan ASN Usai Libur Lebaran

  • YOGYA, Jogjaaja.com Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Selasa, (16/04/2024) melakukan pemantauan terkait kepatuhan dan kedisiplinan bagi Aparatur
Jogja
mala

mala

Author

YOGYA, Jogjaaja.com Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Selasa, (16/04/2024) melakukan pemantauan terkait kepatuhan dan kedisiplinan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta usai libur dan cuti bersama Lebaran 2024.

Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan, kegiatan pemantauan hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran ini dilakukan bertujuan untuk memastikan para abdi negara yang bekerja di komplek Balaikota Yogyakarta ini patuh dan tertib serta melayani masyarakat secara optimal.

"Dari hasil pemantauan secara umum pelayanan berjalan dengan lancar. Seperti biasa. Tidak ada ASN yang bermalas-malasan dengan alasan masih suasana libur Lebaran," katanya.

Tidak ada pegawai ASN yang bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Semuanya masuk kerja pada hari pertama kerja. Termasuk tidak ada yang cuti. Tidak ada yang ijin.

"Forpi Kota Yogyakarta mengapresiasi tingkat kedisiplinan dan kepatuhan ASN di Lingkungan Pemkot Yogyakarta pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran," katanya.

Adapun kantor yang dipantau yakni Disdukcapil, Dinsosnakertrans, BKSDM dan Mall Pelayanan Publik. Masyarakat sudah cukup banyak yang mengantre untuk mendapatkan pelayanan kependudukan. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada kendala.

Sebagaimana diketahui pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor atau work from office/WFO dan tugas kedinasan dari rumah atau work from home/WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (16/4) dan Rabu (17/4) depan. Hal ini dilakukan guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran tahun 2024 ini.

Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing.

Instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi,.logistik, pos, transportasi, dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2024 yang ditujukkan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. (*)