Jogja

Tolak Kehadiran Tambang Ilegal di Kali Progo, Warga Dusun Siyangan LBH Yogyakarta Audiensi ke Dinas PUESDM DIY

  • YOGYA, Jogjaaja.com Paguyuban Dusun Siyangan Peduli Kali Progo bersama LBH Yogyakarta dan Gusdurian mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi
Jogja
mala

mala

Author

YOGYA, Jogjaaja.com Paguyuban Dusun Siyangan Peduli Kali Progo bersama LBH Yogyakarta dan Gusdurian mendatangi kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (Dinas PU ESDM) DIY dalam rangka mempertanyakan dugaan aktivitas penambangan pasir dan batu ilegal yang beroperasi di wilayah Kali Progo, Dusun Siyangan, Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Bantul.

Sesi audiensi dibuka dengan pernyataan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Tambang BP3ESDM DIY yang mengklaim telah melakukan beberapa langkah dalam merespon laporan warga seperti berkordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi dadakan (sidak) di lapangan.

Namun upaya tersebut selalu gagal karena informasi sidak yang bocor. Perwakilan dari Dinas PU ESDM juga menegaskan bahwa kewenangan mereka pasca lahirnya Perpres No 55 tahun 2022 hanya pada wilayah tambang yang berizin, sedangkan bagi tambang yang tidak berizin wilayah penindakannya berada pada wewenang aparat penegak hukum dalam hal ini Ditreskrimsus.

Keresahan warga bermula ketika pada awal Desember 2023 terdapat sekelompok orang yang mengaku sebagai perwakilan PT. Bangsawan Mineral Indonesia hendak melakukan sosialisasi perihal rencana mereka melakukan pertambangan pasir dan batu di Kali Progo wilayah Dusun Siyangan.

Rencana tersebut menimbulkan kekhawatiran warga apabila pertambangan tersebut beroperasi akan menimbulkan dampak seperti rusaknya jalan desa, polusi udara dan suara serta kekeringan air sumur yang berada di sekitar sungai.

Seturut dengan itu, pada awal Januari 2024 warga juga membuat laporan ke Ditreskrimum Polda DIY. Dinas PU ESDM membalas surat warga dengan surat yang berisi himbauan agar PT. Bangsawan Mineral Indonesia menghentikan aktivitasnya di Kali Progo, sedangkan Ditreskrimum Polda DIY belum memberikan respon apapun.

Namun pada pertengahan Januari 2024, PT. Bangsawan Mineral Indonesia mulai melakukan operasi produksinya. Aparatur desa seperti kepala dukuh dan RT/RW melakukan intimidasi kepada warga yang menolak pertambangan. Kepala dukuh mengklaim perusahaan telah membayar uang ganti rugi dengan cek berjumlah Rp1,4 milyar rupiah.

Menurut penuturan Thomas Katijan, warga Dusun Siyangan, terdapat 6 (enam) alat berat yang beroperasi serta muatan yang diangkut dapat mencapai 50-60 truk dalam sehari. Akibat operasi tambang tersebut, jalan desa rusak berat serta polusi yang dihasilkan ketika siang hari menganggu aktivitas warga. Wilayah penggalian juga telah mencapai sebagian tanah kas desa.

Selain itu terdapat kekhawatiran warga akan keselamatan anak-anak, sebab jalan yang dilalui oleh mobil-mobil truk tambang tersebut adalah jalan dusun. “Dalam beberapa peristiwa seringkali truk-truk itu tidak mau mengalah apabila berpapasan dengan kendaraan warga”, ungkap Thomas.

Dengan beroperasinya tambang tersebut mengindikasikan tidak dipatuhinya himbauan yang dikeluarkan oleh Dinas PU ESDM serta tidak adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

“Telah ada himbauan dari Dinas PU ESDM, telah ada laporan kepolisian namun tambang tetap beroperasi, seolah-olah negara kalah dari pihak-pihak penambang ilegal ini” ungkap Dhanil Alghifary, Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta.

Perwakilan Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian Tambang BP3ESDM DIY berkomitmen akan segera melakukan tindakan konkrit seperti melakukan penutupan paksa di lapangan mulai hari Senin, 25 Maret 2024, melakukan sosialisasi kepada warga yang berprofesi sebagai penambang manual serta melakukan pengecekan tanah kas desa yang terkena galian tambang. Warga berharap audiensi ini dapat menjadi solusi strategis untuk langkah-langkah advokasi kedepannya. (*)