Jogja

Tumbuhkan Semangat Kewirausahaan, 51 Desa Preneur Dibentuk di Seluruh DIY

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Dinas Koperasi dan UMKM DIY mengaku telah membentuk 51 desa atau kalurahan preneur di wilayahnya sejak 2019 silam.Pembentukan desa atau ka
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Dinas Koperasi dan UMKM DIY mengaku telah membentuk 51 desa atau kalurahan preneur di wilayahnya sejak 2019 silam.

Pembentukan desa atau kalurahan preneur itu untuk meningkatkan ekonomi warga desa sekaligus mendukung program desa mandiri.

Sub Koordinator Bidang Layanan Kewirausaan Baru Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Ratna Listiyani mengatakan, desa atau kalurahan preneur dibentuk dengan tujuan agar desa mampu menggerakkan unit usaha lokal dengan produk khas yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

"Kita juga ingin meningkatkan kapasitas UMKM dengan desa preneur serta membentuk UMKM baru di desa," katanya, Jumat (23/9/2022).

Menurut Ratna, pengembangan desa preneur itu mengadopsi konsep bisnis K45PAK. Lewat model ini unit usaha yang berada di desa di dorong untuk mengolah produk lokal yang berbasiskan kearifan lokal. Kemudian mereka diajak untuk mengembangkan produknya melalui berbagai turunan lain yang lebih variatif.

"Contohnya yang ada di Girikerto dikenal sebagai sentra susu etawa, sekarang produknya bukan saja susu segar dan bubuk tapi juga permen, sabun dan lain-lain," ucap dia.

Ratna menambahkan, selain memberikan pelatihan Dinkop UKM juga memberikan pendampingan kepada desa premlneur selama empat bulan.

Pendampingan akan fokus pada implementasi materi yang diperoleh selama pelatihan. Selain itu juga mengevaluasi persoalan apa yang dihadapi oleh desa preneur saat menerapkan materi itu.

"Sejauh ini perkembangannya bagus artinya dari awal memang kita sudah petakan desa itu harus mengangkat produk yang berdasarkan potensi wilayah, sehingga pendampingan bisa lebih fokus," ucap dia.

Ke depan pihaknya menargetkan bahwa unit usaha yang terbentuk dan berkembang di desa preneur bisa melengkapi administrasi dan perizinan atau legalitas mereka baik itu NIB, PIRT atau izin produk dari BPOM.

 

"Ini penting karena berkaitan juga dengan kepercayaan konsumen dan kebutuhan pelengkap saat produk masuk ke toko swalayan," pungkasnya. (Anz)