Jogja

UMP DIY Tahun 2023 Mulai Digodog, Ini Harapan Serikat Pekerja

  • YOGYA, Jogjaaja.com - Pemerintah Daerah DIY dan masing-masing kabupaten kota telah mulai menggodok skema upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/
Jogja
Ties

Ties

Author

YOGYA, Jogjaaja.com - Pemerintah Daerah DIY dan masing-masing kabupaten kota telah mulai menggodok skema upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) daerah masing-masing untuk tahun 2023 mendatang. Serikat pekerja di wilayah setempat berharap agar penetapan upah baru yang tengah disusun sesuai dengan kebutuhan pekerja dan bisa menyejahterakan.

Sekretaris KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan menyatakan, pada Maret 2022 presentase penduduk miskin di DIY melampaui angka nasional. Angka kemiskinan di DIY berada di 11,34 persen, jauh di atas angka kemiskinan nasional yang hanya berada di 9,54 persen. Begitu pula dengan Kota Yogya yang sari tiga tahun terakhir sejak 2019 sampai 2021 tren kemiskinan selalu naik dan pada 2021 berada di angka 7,64 persen.

"Kemiskinan dan ketimpangan ini ternyata pula dibarengi dengan kebijakan upah murah yang diterapkan di DIY. Bahkan sebelum kenaikan upah minimum, pekerja/buruh di DIY harus menanggung defisit ekonomi. Dalam pengertian, upah yang diterima pekerja dalam satu bulan, jumlah lebih kecil dari jumlah pengeluaran kebutuhan hidup layak. Sepanjang tahun 2021 – 2022, nilai KHL selalu lebih tinggi dari upah minimum kabupaten/kota di DIY," kata Irsyad, Kamis (27/10/2022).

Dia menyatakan bahwa, dengan besaran UMK setiap kabupaten kota yang rata-rata berada di angka Rp2 juta sementara KHL pekerja berada di angka Rp3 juta an pada 2021 dan Rp4 juta an di 2022 defisit ekonomi buruh yang ditanggung akibat upah murah berada di angka Rp1 juta an pada 2021 dan Rp2 juta an pada 2022.

"Semakin murah upah minimum di suatu kabupaten, semakin tinggi tingkat kemiskinan di kabupaten tersebut. Contoh sepanjang 2019 – 2021, UMK Gunungkidul merupakan yang terendah di DIY, dan pada saat itu pula tingkat kemiskinan Gunungkidul merupakan yang tertinggi di antara kabupaten kota lainnya," katanya.

Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar Gubernur DIY menetapkan UMK 2023 sebesar Rp4.229.663 untuk Yogyakarta, Sleman Rp. 4.119.413, Bantul Rp3.949.819, Gunung Kidul Rp3.407.473 dan Kulon Progo Rp3.702.370.

Menurutnya, masalah pengupahan (penetapan upah minimum) adalah hal yang sangat penting bagi salah satu program strategis untuk pengentasan kemiskinan. Upah minimum memberikan dampak terhadap tingkat kemiskinan melalui peningkatan rata-rata upah, di mana tingkat kemiskinan ikut berkurang seiring meningkatnya rata-rata upah pekerja/buruh.

"Untuk benar-benar merealisasikan “Kemuliaan Martabat Manusia Jogja” dan tujuan Keistimewaan DIY, Gubernur harus secara serius memperbaiki pengupahan (upah pekerja/buruh). Karena upah yang layak dan adil akan mengikis ketimpangan pendapatan, meningkatkan daya beli, dan secara bertahap akan mengurangi kemiskinan," pungkas dia. (Anz)