Jogja

Walhi Yogyakarta Nilai Teknologi RDF Belum Menjadi Solusi Permasalahan Sampah di DIY

  • YOGYA, Jogjajaa.com  Pemerintah daerah Yogyakarta mengumumkan TPA Piyungan akan ditutup secara permanen. Penutupan TPA Piyungan diumumkan pada, 05 Maret 20
Jogja
mala

mala

Author

YOGYA, Jogjajaa.com  Pemerintah daerah Yogyakarta mengumumkan TPA Piyungan akan ditutup secara permanen. Penutupan TPA Piyungan diumumkan pada, 05 Maret 2024. Pemerintah daerah berharap ini akan menjadi titik balik praktik pengelolaan sampah di DIY.

Pemerintah daerah meminta kabupaten Bantul, Yogyakarta, dan Sleman untuk dapat mengelola sampahnya secara mandiri di setiap kawasan tersebut. Setelah pengumuman tersebut, TPA Piyungan rencananya akan digunakan sebagai Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) untuk wilayah kota.

Hasil dari pengelolaan tersebut rencananya akan berbentuk RDF yang digunakan  campuran Batu Bara. Refuse Derived Fuel atau yang disingkat RDF merupakan hasil pengelolaan sampah kering untuk menurunkan kadar air hingga <25% dan menaikkan nilai kalornya.

Kadiv Kampanye WALHI Yogyakarta, Elki Setiyo Hadi mengatakan, alih-alih melakukan pengelolaan dan pemulihan lingkungan, pemerintah justru memilih menggunakan sampah-sampah yang ada di TPA Piyungan untuk RDF.

Padahal bahan anorganik yang digunakan untuk membuat RDF sendiri merupakan sampah anorganik yang mempunyai kriteria tertentu. Sehingga, tidak semua sampah dapat diolah. Apabila diproduksi dengan skala masif, tidak menutup kemungkinan justru sampah yang tidak sesuai kriteria tetap tidak terolah, dan disisi lain justru akan terjadi impor sampah, seperti di beberapa wilayah yang telah menggunakan teknologi RDF.

"Pembakaran RDF juga tidak menutup kemungkinan dapat berakibat pada terjadinya pelepasan karbon ke udara yang semakin memperparah terjadinya perubahan iklim," katanya, Senin (25/3/2024).

WALHI Yogyakarta mendorong pemerintah DIY untuk serius mempertimbangkan penerapan paradigma desentralistik dalam pengelolaan sampah dengan memberikan rekomendasi, yaitu; Pertama, pemerintah DIY untuk secara serius mempertimbangkan penerapan paradigma desentralistik dalam pengelolaan sampah.

"Pendekatan ini melibatkan aktifnya pemerintah daerah, komunitas, dan sektor swasta dalam merancang solusi yang sesuai dengan karakteristik setempat," jelasnya.

Kedua, WALHI Yogyakarta mendesak pemerintah untuk memberikan informasi terbuka mengenai langkah-langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi penumpukan sampah di daerah tertentu, termasuk dampak dari penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Informasi yang transparan dapat membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat partisipasi mereka dalam pengelolaan sampah.

Ketiga, WALHI Yogyakarta menekankan pada partisipasi aktif masyarakat. Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas solusi yang diterapkan.

 

"Keempat, Pemerintah daerah mendorong program-program yang berfokus pada pencegahan dan pengurangan sampah di tingkat lokal. Dukungan terhadap inisiatif ini akan memberikan dampak positif langsung pada tingkat daerah dan dapat menjadi langkah konkret menuju pengelolaan sampah yang berkelanjutan," pungkasnya. (*)